Tiga Raperda Strategis Dibahas, Bupati Sukabumi Dorong Penguatan Desa hingga Penanganan Kawasan Kumuh

banner 120x600
H.Asep Japar (Bupati Sukabumi)

BARAYASUKABUMI.COM, SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan pendapat Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Menurut Bupati, Raperda Desa diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, menciptakan kepastian hukum, dan mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dinilai penting untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak-hak perempuan, serta mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Terkait penanganan kawasan kumuh, Pemkab Sukabumi mencatat hingga 2025 telah berhasil menangani 382,08 hektare atau 56,8 persen dari total kawasan kumuh yang teridentifikasi. Melalui Raperda tersebut, pemerintah berharap percepatan peningkatan kualitas lingkungan permukiman dapat terus dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut berjalan sinergis antara DPRD dan pemerintah daerah sehingga menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Penulis : Asep Arab
Editor : Dedi Cobra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *