Polres Sukabumi Ungkap Kasus Kerangka Perempuan di Sagaranten, Satu Tersangka Pembunuhan Ditangkap

banner 120x600

BARAYASUKABUMI.COM | SUKABUMI – Misteri penemuan kerangka seorang perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi. Seorang pria berinisial H alias D (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial N (35).

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan, pengungkapan kasus dilakukan kurang dari 24 jam setelah identitas korban berhasil diketahui melalui metode scientific crime investigation yang dipadukan dengan penyelidikan konvensional.

“Setelah identitas korban diketahui, kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/7/2026).

Kerangka korban ditemukan warga pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah korban dan pelaku bertemu dan terlibat perselisihan terkait persoalan uang.

Menurut Kapolres, tersangka diduga menganiaya korban menggunakan botol dan batu hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian dan ditinggalkan hingga akhirnya ditemukan warga sekitar dua pekan kemudian.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan botol, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor korban yang sempat digadaikan, telepon genggam korban yang dijual pelaku, serta sejumlah perhiasan milik korban.

Penyidik masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa tersebut. Namun, polisi menyatakan alat bukti yang dimiliki telah cukup untuk menetapkan H alias D sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Sukabumi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap. Ia mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan tindakan kekerasan.

Penulis: JS
Editor: Dedi Cobra
Sumber: Polres Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *