
BARAYASUKABUMI.COM | Sukabumi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Sukabumi. Seorang penambang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka ringan setelah tertimbun longsoran tanah di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (23/7/2026).
Korban meninggal diketahui berinisial I (60), sedangkan korban yang mengalami luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, insiden bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para penambang bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimpa para pekerja yang masih berada di area tambang. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya.
“Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” ujar AKP Awan Ridwan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” kata Iptu Ilham.

Menurutnya, upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum kejadian. Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam telah memasang spanduk larangan serta memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, personel kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Sementara itu, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi karena menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah. Korban pun telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
Aktivitas PETI Berisiko Tinggi
Selain tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin juga memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kondisi tebing yang labil, minimnya standar keselamatan kerja, serta penggunaan metode penambangan tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, termasuk longsor yang dapat merenggut nyawa.
Polres Sukabumi kembali mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal demi menghindari jatuhnya korban jiwa dan mendorong masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
Penulis: Dedi Cobra
Editor: Tim BARAYASUKABUMI.COM
Sumber: Humas Polres Sukabumi



