Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Dukung Revisi Perda Ketenagakerjaan

banner 120x600

 

BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI — Bupati Sukabumi H. Asep Japar mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.

Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Bupati menilai revisi perda diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan perkembangan peraturan ketenagakerjaan di tingkat pusat serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Materi revisi mencakup kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, revisi juga mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Bupati berharap regulasi baru mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.

Penulis: Asep Arab
Editor: Dedi Cobra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *