BARAYASUKABUMI.COM || SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dua tersangka berinisial AN (37) dan AH (32) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasus ini terungkap pada 28 Juli 2026 di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Polisi menduga praktik pemindahan LPG tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025 dengan modus membeli LPG 3 kilogram bersubsidi melalui jalur pangkalan, kemudian memindahkan isinya menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara satu tabung 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi.
Polisi mengamankan 108 tabung LPG 3 kilogram berisi, 148 tabung kosong, 35 tabung 12 kilogram, dan 8 tabung 50 kilogram, serta sejumlah peralatan pemindahan LPG dan kendaraan operasional.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,75 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Sukabumi menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi serta mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram.
Redaktur: Dedi Cobra
Sumber: Humas Polres Sukabumi















