
BARAYASUKABUMI.COM | Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, Raperda akan diproses menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik. Menurutnya, berbagai masukan, saran, serta evaluasi dari DPRD menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemkab Sukabumi juga akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK agar proses evaluasi dan penetapan Perda dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Penulis: Asep Arab
Editor: Dedi Cobra



