
BARAYASUKABUMI.COM | Palabuhanratu – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi meluruskan informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan Rp25 ribu per jam untuk penggunaan kursi di kawasan Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (2/7/2026).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke lokasi dengan melibatkan pengelola dan paguyuban pedagang guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Hasil penelusuran menyebutkan bahwa tidak ada kebijakan penyewaan kursi maupun bangku di warung kawasan Pantai Citepus. Fasilitas tersebut disediakan khusus bagi pengunjung yang membeli makanan atau minuman di warung setempat.
Selain itu, paguyuban pedagang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wisatawan dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan menerapkan prinsip Panca Someah, yaitu pelayanan yang ramah, santun, dan menghargai setiap pengunjung.
Ali Iskandar menegaskan Dinas Pariwisata akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha wisata agar pelayanan semakin baik serta mencegah kesalahpahaman yang dapat memengaruhi citra pariwisata Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah bersama pelaku usaha dan masyarakat berkomitmen menghadirkan destinasi wisata yang aman, nyaman, dan bersahabat bagi seluruh wisatawan,” tegasnya.
Penulis: Jangs
Editor: Dedi Cobra



