
BARAYASUKABUMI.COM | Sukabumi – Kebijakan yang diduga menyebabkan bonus tahunan lima karyawan PT Perkebunan Nusantara IV(Persero) Regional 1, Manajemen Kebun Cibungur, pada pencairan bonus pertengahan 2026 lebih rendah dibandingkan karyawan lain menuai keluhan. Para pekerja mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena mengaku menerima bonus berbeda dari rekan kerja dengan profesi yang sama.
Salah seorang karyawan berinisial IS mengaku terkejut saat mengetahui bonus yang diterimanya berkurang sekitar 45 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disampaikannya saat ditemui pada Senin (14/7/2026). Menurutnya, dari total 23 karyawan dengan profesi yang sama, hanya lima orang yang menerima bonus lebih rendah, sementara 18 karyawan lainnya memperoleh bonus penuh. Ia berharap perusahaan memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar perbedaan tersebut.
“Tahun lalu masih penuh, sekarang berkurang hampir separuh. Padahal rekan kerja yang lainnya menerima bonus penuh. Total karyawan yang satu profesi ada 23 orang, kenapa hanya lima orang yang berbeda. Saya butuh penjelasan dari perusahaan. Kalau bicara golongan, saya justru termasuk golongan yang lebih tinggi dibanding beberapa karyawan yang menerima bonus penuh,” ujar IS.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan Manajemen KSO Kebun Cibungur, Nurman, menyatakan tidak membenarkan adanya istilah pemotongan bonus sebesar 45 persen dan menyebutnya sebagai perbedaan nominal. Menurutnya, pihak manajemen KSO telah menyampaikan surat kepada kantor pusat SDM Distrik Jawa Barat–Banten untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.
“Pihak manajemen KSO yang berlokasi di Parakan Salak akan terus mendorong dan mempertanyakan perbedaan bonus lima karyawan itu. Kalau dari pekerjaan semuanya bagus,” tegas Nurman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari kantor pusat SDM Distrik Jawa Barat–Banten mengenai dasar perbedaan pemberian bonus terhadap lima karyawan tersebut. Para karyawan berharap manajemen pusat segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kecemburuan, maupun gejolak di lingkungan perusahaan.
Perbedaan pemberian bonus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip keterbukaan dan kepastian dalam pengambilan kebijakan ketenagakerjaan. Transparansi dari perusahaan dinilai penting agar setiap keputusan yang berkaitan dengan hak karyawan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipahami oleh seluruh pihak.
Penulis: Dede Darmawan
Editor: Dedi Cobra



