
BARAYASUKABUMI.COM – JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa sejumlah barang bukti hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Kabupaten Bogor, ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026). Barang bukti diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan pengawalan ketat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang berkaitan dengan blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, turut diamankan sejumlah koper, lukisan, dokumen, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Setibanya di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB, koper-koper berisi barang bukti langsung dipindahkan ke ruang penyidik dengan pengamanan ketat. Hingga Kamis siang, personel Brimob bersenjata masih disiagakan di sekitar Gedung Ditreskrimsus guna mengamankan proses pemeriksaan dan penyimpanan barang bukti.
Penyidik menegaskan seluruh barang bukti akan didalami untuk kepentingan proses hukum. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan aset dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penulis: Redaksi
Editor: Dedi Cobra
Sumber: Liputan6



