
BARAYASUKABUMI.COM | Sukabumi – Sejumlah jurnalis dari berbagai media mempertanyakan pembatasan akses peliputan saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/7/2026).
Meski diundang secara resmi untuk meliput, awak media mengaku hanya diperbolehkan menyaksikan prosesi dari jarak sekitar 10 meter. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengambilan foto dan video yang dibutuhkan sebagai dokumentasi pemberitaan.
Salah seorang jurnalis televisi, Suhendi, menyampaikan bahwa media hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, keterbatasan akses membuat proses peliputan tidak berjalan maksimal.
Senada dengan itu, jurnalis media online Ipan menilai pembatasan tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi, terlebih kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Koresponden TV One, Rizky Gustaman, juga berpendapat bahwa dokumentasi media menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Para jurnalis berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat memberikan akses peliputan yang lebih proporsional pada kegiatan serupa di masa mendatang, sehingga fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan akses pengambilan gambar selama kegiatan berlangsung. BARAYASUKABUMI.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis: JS
Editor: Dedi Cobra



