Perselisihan Memanas, Pelajar 17 Tahun Disabet Celurit hingga Dapat 45 Jahitan

banner 120x600

BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI — Perselisihan antarwarga berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban dan mengalami luka robek serius pada kaki kiri setelah terkena sabetan celurit. Korban kemudian mendapat penanganan medis dan harus menjalani 45 jahitan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku berinisial AR dengan seorang saksi di sekitar Toko Galaxy Ban. Situasi memanas hingga terjadi aksi saling tantang.

Pelaku kemudian mengambil celurit dari tempatnya bekerja dan kembali ke lokasi. Saat terjadi keributan, korban sempat melempar meja kayu ke arah pelaku. Pelaku kemudian mengayunkan celurit satu kali hingga mengenai kaki kiri korban.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri menuju Bogor dan kemudian diketahui melanjutkan perjalanan ke sebuah pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam, dan sebuah meja bundar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat ketentuan UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sesuai pasal yang disangkakan penyidik.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan perselisihan.

“Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan,” tegas Iptu Dudi.

Redaktur: Dedi Cobra
Editor: Tim Barayasukabumi.com
Sumber: Humas Polres Kab. Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *