Kebakaran Lahan Sawit PTPN VIII Parakansalak, 500 Meter Persegi Terbakar

banner 120x600

BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI – Kebakaran melanda lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII Parakansalak di Kampung Sindang Lengo, RT 26/RW 11, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/9/2026) malam.

Ketua RW 11, Slamet, mengatakan kebakaran diketahui warga sekitar pukul 18.30 WIB. Api terlihat membesar dari arah area perkebunan dan kemudian dilaporkan kepada pemerintah setempat.

“Diduga api berasal dari tumpukan sampah yang ada di area lahan perkebunan kelapa sawit,” ujar Slamet saat diwawancarai awak media.

Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Parakansalak, Jujun Juaeni, mengatakan setelah menerima laporan, petugas gabungan bersama warga langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

“Setelah menerima laporan warga, kami petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri serta unsur pemerintah desa dan kecamatan, dibantu warga, langsung melakukan penanganan,” ujar Jujun.

Penanganan melibatkan unsur Forkopimcam, P2BK, pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tagana, serta masyarakat setempat.

Berdasarkan pendataan sementara, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan sekitar 500 meter persegi, dengan sekitar 200 pohon kelapa sawit terdampak.

Petugas bersama warga melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan yang tersedia di lokasi. Upaya tersebut berhasil mengendalikan api sehingga tidak meluas ke area perkebunan lainnya.

“Meski api telah berhasil dipadamkan, petugas bersama warga masih melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan api kembali menyala dan merembet ke area perkebunan lainnya,” lanjut Jujun.

Hingga Minggu malam, kondisi kebakaran dilaporkan mulai terkendali. Petugas dan warga tetap melakukan pemantauan sebagai langkah antisipasi terhadap munculnya kembali titik api.

Imbauan Keselamatan Warga

Warga di sekitar lokasi diimbau tetap waspada dan tidak mendekati area bekas kebakaran, terutama apabila masih terdapat asap atau titik bara. Masyarakat juga diharapkan tidak membakar sampah maupun melakukan aktivitas yang dapat memicu api di sekitar lahan perkebunan, khususnya saat kondisi kering.

Apabila menemukan kembali titik api atau kepulan asap yang berpotensi membahayakan, warga diminta segera melaporkannya kepada pemerintah desa, petugas kebencanaan, TNI/Polri, atau pemadam kebakaran agar dapat segera ditangani.

Reporter: Dede
Editor: Dedi Cobra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *