BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi berhasil menangkap AC (47), seorang oknum pengajar mengaji yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, setelah sempat menjadi buronan dan kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Reserse Mobile mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menerima laporan resmi dari korban.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar mengaji untuk membangun kepercayaan korban. Modus yang digunakan antara lain dalih keagamaan dan janji kelancaran rezeki agar korban menuruti keinginannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dan keterangan para saksi dinilai telah memenuhi unsur pidana.
“Dari hasil klarifikasi terhadap korban dan saksi, kami menyimpulkan dugaan tindak pidana tersebut dapat disangkakan kepada pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” ujar Dudi.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa pelaku sengaja melarikan diri ke wilayah Banten untuk menghindari proses hukum setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa perkara ini merupakan delik biasa sehingga tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, Polres Sukabumi bekerja sama dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna menyediakan pendampingan psikologis. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Penulis: Mardi
Editor: Dedi Cobra















