PARIPURNA DPRD: Bupati Asep Japar Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perumda Tirta Jaya Menjadi Perseroda

banner 120x600

BARAYASUKABUMI.COM | Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, sekaligus penyampaian nota pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (21/7/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan status Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing. Transformasi ini juga diharapkan membuka peluang investasi, meningkatkan kapasitas bisnis, serta tetap mengutamakan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat sebagai dasar hukum dalam menciptakan daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimistis perubahan badan hukum Perumda menjadi Perseroda dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas pengembangan usaha, serta meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.

Penulis: Asep Arab
Editor: Dedi Cobra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *