
BARAYASUKABUMI.COM | SUKABUMI – Papan peringatan bertuliskan “Area Terbatas Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin” yang terpasang di lokasi pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Cibodas, Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/7/2026), menjadi sorotan masyarakat dan kalangan insan pers.
Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195 juta tersebut, berdasarkan papan informasi proyek, dikerjakan secara swakelola oleh P3A Harum Sari dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Keberadaan larangan mengambil gambar di area proyek memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah ketentuan tersebut merupakan aturan resmi yang tercantum dalam petunjuk teknis Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Citarum atau hanya kebijakan internal pelaksana di lapangan.
Sejumlah kalangan berpendapat, dokumentasi terhadap proyek pemerintah yang dibiayai APBN merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sepanjang dilakukan dari lokasi yang aman, tidak mengganggu pekerjaan, dan tetap mematuhi ketentuan keselamatan kerja (K3). Mereka juga menilai pelaksanaan proyek pemerintah semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Citarum maupun P3A Harum Sari terkait dasar hukum pemasangan larangan tersebut.
BARAYASUKABUMI.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak BWS Citarum maupun pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kebijakan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait keterbukaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Penulis: Dede Darmawan
Editor: Dedi Cobra



