Kejari Kota Sukabumi Bantah Tuduhan Kriminalisasi dr. Silvi, Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

banner 120x600

BARAYASUKABUMI.COM | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi membantah tuduhan kriminalisasi dalam penanganan perkara yang menjerat dr. Silvi. Kejari menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan secara profesional sesuai ketentuan, mekanisme, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, di Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin (6/7/2026), mengatakan perkara tersebut telah melalui tahapan penyidikan, penelitian berkas, praperadilan, hingga pelimpahan ke pengadilan. Menurutnya, penilaian akhir terhadap perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kejari juga menghormati aksi penyampaian aspirasi masyarakat terkait perkara tersebut. Namun, Dodhy menegaskan aspirasi tersebut tidak akan memengaruhi independensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Penegakan hukum membutuhkan dukungan semua pihak agar mampu menghadirkan keadilan serta kepastian hukum,” ujar Dodhy.

Caption: Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, menegaskan penanganan perkara dr. Silvi dilakukan sesuai prosedur hukum dan membantah adanya unsur kriminalisasi.

Penulis: JS
Editor: Dedi Cobra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *