
BARAYASUKABUMI.COM | Sukabumi – Konflik antara nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor di perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Pos TNI AL Ujunggenteng, Jumat (3/7/2026).
Audiensi yang diikuti sekitar 335 nelayan serta dihadiri unsur TNI, Polri, DPRD, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah desa, dan Rukun Nelayan menghasilkan kesepakatan untuk mengutamakan musyawarah demi menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya laut.
Komandan Pos TNI AL Ujunggenteng, Lettu (P) Andri Kurniawan, mengatakan TNI AL berperan sebagai fasilitator agar setiap persoalan di wilayah pesisir dapat diselesaikan secara damai melalui dialog.
Dalam kesepakatan tersebut, nelayan pengguna jaring tanam sepakat kembali menggunakan jaring obor seperti sebelumnya. Seluruh pihak juga menyetujui bahwa penggunaan jaring tanam di kemudian hari akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh perwakilan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketertiban, keselamatan melaut, serta mewujudkan perairan Ujunggenteng yang aman, harmonis, dan berkelanjutan.
Caption: Ratusan nelayan mengikuti mediasi di Pos TNI AL Ujunggenteng yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk menjaga kondusivitas dan kelestarian perairan.
Penulis: JS
Editor: Dedi Cobra



