Kades Babakanjaya Ajukan Keberatan atas SK Pemberhentian, Soroti Prosedur Administrasi

banner 120x600

 

(Gambar hanya ilustrasi)

BARAYASUKABUMI.COM | SUKABUMI – Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MA & Partners, resmi mengajukan keberatan kepada Bupati Sukabumi atas Keputusan Bupati Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tentang pemberhentian dirinya sebagai kepala desa.

Kuasa hukum Ence Benno, Moh Amin, SH., MH., menyatakan keberatan tersebut diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pihaknya menyoroti adanya perbedaan isi pada dua dokumen SK dengan nomor dan tanggal yang sama yang diterima kliennya pada waktu berbeda.

Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait asas kecermatan dalam penerbitan keputusan administrasi pemerintahan. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan proses pemberhentian yang dinilai belum memberikan ruang klarifikasi dan pembelaan diri secara maksimal.

Saat ini, Ence Benno memilih menempuh jalur keberatan administratif dan menunggu tanggapan Bupati Sukabumi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika keberatan ditolak, pihaknya membuka kemungkinan melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ence Benno berharap hak hukumnya dapat dipenuhi dan meminta agar keputusan pemberhentian dievaluasi kembali. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait pengajuan keberatan tersebut.

Penulis: Asep Arab
Editor: Tim BarayaSukabumi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *