TERUNGKAP! Polres Sukabumi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Pria di Jurang Tol Bocimi KM 69

banner 120x600

BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik dan karung di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda setelah melakukan penyelidikan intensif.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026). Polisi memaparkan perkembangan penyidikan serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B. diduga dibunuh pada 22 September 2026. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati dan dendam. Setelah kejadian, jasad korban diduga dibungkus menggunakan plastik dan karung, kemudian dibuang ke dasar jurang di kawasan Tol Bocimi KM 69.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan penelusuran bukti digital, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengembangkan keterangan sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N.

Ketiga tersangka ditangkap pada 13 Oktober 2026 di wilayah berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat setelah penemuan jasad korban di kawasan Tol Bocimi.

Wakapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan berbasis metode ilmiah dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polres Sukabumi menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaktur: Dedi Cobra
Editor: Tim Barayasukabumi.com
Sumber: Humas Polres Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *