Diduga Terlibat Pencurian Domba Warga Pulosari, Pria Berinisial K Diamankan Polisi

banner 120x600

BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalapanunggal mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga berkaitan dengan kasus hilangnya domba milik warga Kampung Cigoong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan rangkaian kejadian serta keterlibatan terduga.

Kapolsek Kalapanunggal Iptu Aah SR menegaskan bahwa K masih berstatus sebagai terduga dan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku sebelum adanya proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini baru diduga pelaku. Yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Kalapanunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Aah.

Menurutnya, pihak kepolisian masih mengedepankan proses hukum dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang nanti terbukti bersalah, tentunya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum sesuai pasal yang berlaku. Polsek Kalapanunggal sifatnya mengamankan terlebih dahulu, selanjutnya penanganan perkara dilakukan oleh pihak Polres. Yang terpenting, kami tetap menjaga kondusivitas lingkungan,” tegasnya.

Domba Diduga Ditemukan di Pasar Hewan

Sementara itu, Barni, warga yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut, menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan K terungkap setelah hewan yang diduga merupakan domba hasil pencurian ditemukan di pasar kambing Parungkuda.

Menurut Barni, domba tersebut diketahui telah dijual kepada seorang tengkulak asal Bojongmenteng, Desa Palasari Girang, yang sebelumnya mengetahui adanya laporan kehilangan domba di wilayah Pulosari.

Berbekal informasi tersebut, pihak yang mengetahui keberadaan domba kemudian melakukan konfirmasi kepada pemilik melalui komunikasi WhatsApp dan mengirimkan visual domba yang ditemukan.

“Setelah dikonfirmasi melalui visual WhatsApp, pemilik menyatakan bahwa domba tersebut memang miliknya,” ujar Barni, menirukan informasi yang diperolehnya.

Domba tersebut kemudian diketahui milik Oblong, warga Kampung Cigoong, Desa Pulosari. Setelah adanya kecocokan informasi dan dugaan bahwa hewan tersebut berkaitan dengan kasus kehilangan, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa dan pihak kepolisian.

Kades: Serahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

Kepala Desa Pulosari Dirja Miharja membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak dapat menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami tentu tidak bisa memutuskan bahwa itu pelaku atau bukan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Demi keselamatan dan kondusivitas bersama, kasus ini kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Dirja.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan mengikuti perkembangan perkara dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pemberitaan ini, status K tetap disebut sebagai terduga karena proses hukum masih berlangsung. Berdasarkan Pasal 91 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. (Literasi Hukum)

Sementara itu, dugaan pencurian ternak secara umum diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mencakup pencurian ternak. Penerapan pasal terhadap perkara konkret tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan pemenuhan unsur tindak pidana. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga diperoleh kepastian hukum.

Kalapanunggal, Selasa (1/9/2026)

Reporter: Dedi Cobra
Editor: Barayasukabumi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *