BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI – Video dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan terhadap pihak sekolah di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik setelah rekamannya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat terlibat adu argumen dengan pihak sekolah. Peristiwa itu mendapat sorotan karena terjadi di lingkungan lembaga pendidikan dan disaksikan sejumlah siswa.
Informasi yang beredar menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan adanya permintaan uang kepada pihak sekolah. Namun, detail lengkap mengenai kronologi dan motif kejadian masih dalam proses pendalaman.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebelumnya menyatakan telah mengetahui kejadian tersebut. Pihak Disdik menegaskan bahwa persoalan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang baik, bukan dengan tindakan arogan maupun intimidatif.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Melalui akun media sosial pribadinya, KDM menyampaikan bahwa lembaga pendidikan harus dijaga kredibilitas dan integritasnya serta terbebas dari berbagai bentuk intimidasi yang dapat mengganggu tata kelola pendidikan.
KDM juga menegaskan bahwa meskipun penanganan pendidikan tingkat sekolah dasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan tinggal diam.
Pada Selasa (1/9/2026), KDM menginstruksikan tim untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut, termasuk mencari akar masalahnya. Langkah itu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lembaga pendidikan maupun institusi lainnya di Jawa Barat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik harus dijalankan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan hukum. Mengatasnamakan profesi wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pihak lain.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga pendidik agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi guru maupun peserta didik.
Sumber:
– Sukabumi Update
– DetikJabar
– Pernyataan Dedi Mulyadi melalui akun media sosial pribadinya
– Dokumentasi/video yang beredar di media sosial
Reporter: Dedi Cobra
Redaktur: Dedi Supriyadi, S.Pd.















