276 Botol Miras Disita di Sukabumi Utara

banner 120x600

BARAYASUKABUMI.COM || SUKABUMI — Satres Narkoba Polres Sukabumi mengamankan 276 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di wilayah Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam.

Razia tersebut berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran miras serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna membenarkan pengamanan 276 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, razia merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

“Razia ini merupakan upaya mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan terukur di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras secara ilegal. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

BARAYASUKABUMI.COM — Upaya pencegahan peredaran miras akan terus dilakukan Polres Sukabumi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Dedi Cobra
Editor: Tim BarayaSukabumi.com
Sumber: Humas Polres Kabupaten Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *