BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI — Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan pemalsuan dan penjualan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya SIM yang tidak terdaftar. Salah satu SIM bahkan diketahui palsu saat digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan dan barcode-nya dipindai.
Polisi menyebut AS membuat SIM palsu menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Pelaku mengaku telah membuat sekitar 100 SIM.

Untuk mencari pelanggan, pelaku menawarkan jasa melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia. SIM C dijual Rp400 ribu, sedangkan SIM A Rp500 ribu. Dari aksinya, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp70 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk komputer, printer Epson L3210, kertas vinyl, flashdisk, KTP, serta lima SIM palsu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana.
AS disangkakan melanggar Pasal 391 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaktur: Dedi Cobra
Sumber: Humas Polres Sukabumi















