BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim melepasliarkan 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).

Pelepasan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti perkara tindak pidana terkait BBL. Kegiatan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H. mengatakan, BBL yang dinilai layak dilepasliarkan dikembalikan ke habitatnya sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem,” ujar Dudi.
BBL yang telah dikemas dalam sejumlah box kemudian dibawa menggunakan perahu menuju lokasi pelepasliaran dan dilepaskan ke tengah laut. Dari keseluruhan barang bukti, 20 ekor BBL disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sukabumi menegaskan, penanganan tindak pidana di bidang sumber daya perikanan akan terus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan bagi masyarakat nelayan.
Sumber: Humas Polres Sukabumi
Redaktur: Dedi Cobra















