Satres Narkoba Polres Sukabumi Ungkap Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

banner 120x600

 

BARAYASUKABUMI.COM | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi yang merupakan tindak lanjut informasi masyarakat tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026). Tersangka berinisial EY (40) diamankan di Kecamatan Surade dengan barang bukti 22 paket kecil diduga sabu, timbangan digital, dan telepon genggam. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka I (50) yang kedapatan menyimpan enam paket kecil diduga sabu. Selanjutnya, petugas mengamankan US (57) di Kecamatan Ciemas yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Selain 28 paket kecil diduga sabu, polisi juga menyita alat hisap (bong), pipet kaca, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait. Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Penulis: JS
Editor: Dedi Cobra
Sumber: Humas Polres Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *