BARAYASUKABUMI.COM – SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai hampir Rp1,94 miliar. Penyerahan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dan Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah dalam perkara tindak pidana korupsi.
Deputi KPK Asep Guntur berharap aset tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pemerintah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa hibah tersebut bukan sekadar penambahan inventaris daerah, melainkan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset, sekaligus peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Bupati mengatakan, SIMPATIK menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sukabumi dalam memperkuat pengelolaan aset berbasis digital, sehingga pendataan, inventarisasi, dan pemetaan aset dapat dilakukan lebih efektif serta mendorong aset yang belum optimal menjadi lebih produktif.
Reporter: Asep Arab
Editor: Dedi Cobra















